Dugaan Korupsi Dengan Indikasi Fiktip dan Mark-Up Dilakukan Oknum Kakon Banjar Negoro Ditemukan Lagi Dalam Kegiatan Lain

banner 468x60

Sebelumnya dimuat tentang dugaan korupsi Oknum Kakon Banjar Negoro terkait Pengadaan Laptop yang diduga fiktip, kini DPP SP3 kembali soroti Pekon Banjar Negoro Kecamatan Wonosobo.

“ya, kami dalam beberapa waktu terakhir ini fokus observasi di Pekon Banjar Negoro. Hal ini akan terus kami lakukan dengan maksud dan tujuan untuk memastikan dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam analisa kami menemukan kesimpulan yang riil, clear and Clean. Sehingga nanti ketika kami menindaklanjuti temuan-temuan ke tahap pelaporan tidak ada lagi hambatan. Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa kami sudah memuat dalam berita tentang pengadaan barang fiktip yaitu laptop dll. Nah, sekarang ada lagi temuan dibeberapa bagian kegiatan pada tahun 2022, 2023 hingga 2024.”Ucap Ketua DPP-SP3 Supriyan, sekaligus sebagai pembuka rilis resminya kepada awak media.

Lebih lanjut supriyan menyampaikan rincian kejanggalan dalam analisa kegiatan pada tahun 2022, 2023 hingga 2024.

“Kejanggalan-kejanggalan yang sudah kami analisa berdasarkan informasi data adalah:
1. Tahun Anggaran 2022, terdapat dalam Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
a. Sub bidang pendidikan, kami menemukan ada pengadaan barang berupa Alat Pendingin / Ac 2 unit untuk masjid, dengan total anggaran sekitar 18 jutaan, pertanyaanya Ac merk apa, dan spek yang bagaimana barang yang dibeli sehingga harga mencapai sekitar 9 jutaan perunit?
b. Sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa dalam hal ini kegiatan Pelatihan Sadar Hukum, ada pembelian seragam sekitar 22 potong dengan anggaran 350 ribu/potong. Dalam pelaksanaan kegiatan belanja seragam ini ada 2 (dua) dugaan yaitu fiktip dan Mark-up. Kami menduga fiktip karena dalam informasi data bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut peserta tidak menggunakan seragam yang dimaksud, kemudian dugaan Mark-up terkait dengan harga satuan, dan
c. Kegiatan PKK, pembelian seragam 25 potong dengan anggaran 350 ribu/potong . Buat saya ini lucu, PKK dibagikan seragam tapi tidak ada kegiatan. Selain itu dalam Informasi data kegiatan ini SPJ kan tanpa Dokumentasi / tanpa bukti.
2. Tahun Anggaran 2023,
a. Dalam kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan ada pembelian Sound System untuk Grup Kuda lumping, 1 Paket dengan nilai 40 jutaan. Berdasarkan informasi bahwa barang tersebut adalah Rakitan sementara kami sudah mencari pembanding dengan kapasitas dan kwalitas lebih dari pada barang rakitan tersebut harga jauh dibawah dari 40 jutaan,
b. Oprasional karang taruna 1 (satu) paket 15 jutaan, dan Oprasional PKK 1 (satu) Paket 16 jutaan. Kedua kegiatan ini tidak ada penjelasan apa saja yang dibeli. Kemudian dalam SPJ berdasarkan informasi data tidak ada dokumentasi pelaksanaan. Sehingga tidak jelas peruntukannya, dan
c. Pembelian Batik untuk BHP 7 potong dengan anggaran 400 ribu/potong, dalam waktu dekat kami akan menemui ketua BHP terkait batik seperti apa yang dibagikan, jangan-jangan batik 50ribuan lagi.
3. Tahun Anggaran 2024, dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa terdapat kegiatan Oprasional Pemerintah Pekon Banjar Negoro dengan anggaran hampir 9 jutaan, dimana peruntukan anggaran tersebut 4,6 juta lebih untuk oprasional 2024 dan 4,2 juta lebih untuk pembayaran oprasional 2023. Kami menduga bahwa oprasional yang dianggarkan ditahun 2024 untuk oprasinal tahun 2023 adalah anggaran fiktip. Sebab, berdasarkan informasi data yang kami dapat, anggran Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam anggaran Perubahan sekitar 136 juta lebih dan terealisasi dengan angka yang sama artinya kegiatan tersebut terlaksana 100%. Jadi dari mana hutang belanja oprasional tahun 2023 yang ujug-ujug muncul di 2024?”rinci supriyan.

Sebagai penutup supriyan menyatakan bahwa ada satu tahun kegiatan lg yang belum selesai di cross check yaitu tahun 2024. Selanjunya akan melanjutkan ke tahap pelaporan kepada yang berwenang.

“Sekarang kami akan fokus observasi atau cross check kegiatan tahun 2024. Selanjutnya kita masuk ke tahap pelaporan kepada yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan (inspektorat) kemudian kita akan minta inspektorat untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).”tutup SUPRIANSAH.SH.(naspi)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *