Bandarlampung — Pemprov Lampung bakalan menggelar diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 2 September 2024.
Pelaksanaan diskon pajak sendiri berlangsung selama empat bulan, atau hingga 16 Desember 2024. Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan diskon pembayaran PKB ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Lampung.
“Ya ini sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Untuk programnya ada beberapa macam seperti ada diskon pajak maksimal 70 persen,” kata Samsudin.
Sementara ditambahkan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi pada Jumat 30 Agustus 2024 mengatakan program ini memang digagas Pj Gubernur Lampung.
Untuk pelaksanaan diskon pajak ini tidak hanya berada di Samsat induk. Namun hingga samsat elektronik.
“Pelaksanaan diskon pajak ini mulai di Samsat induk, Samsat pembantu di Provinsi Lampung, kemudian Samsat Unggulan seperti Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES hingga Samsat Elektronik seperti aplikasi SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes,” jelas Slamet.
Untuk program yang diberikan berupa bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke 2 untuk kendaraan second.
Kemudian Bebas Denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan.
Untuk pengurangan pokok tunggakan untuk kendaraan adapun kriteria yang digunakan sebagai berikut:
1. Sepeda Motor (R2 dan R3):
– Kendaraan sampai dengan 150cc diberikan pengurangan sebesar 70%;
– Kendaraan 151cc s.d. 200cc diberikan pengurangan sebesar 60%;
– Kendaraan lebih dari 200cc diberikan pengurangan sebesar 50%.
2. Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3):
– Kendaraan sampai dengan 1.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%;
– Kendaraan 1.501cc s.d. 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%;
– Kendaraan lebih dari 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%.
3. Mobil (Microbus, Light Truck):
– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%;
– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%;
– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%.
4. Mobil (Truck, Bus):
– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%;
– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%;
– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi
– Proses Pengesahan Tahunan:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan);
b. STNK asli;
c. SKPD/TBPKP asli.
– Proses Perpanjangan STNK:
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan);
b. STNK asli;
c. SKPD/TBPKP asli;
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir);
e. BPKB asli.
– Proses Rubentina
a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan);
b. STNK asli;
c. SKPD/TBPKP asli;
d. Cek fisik (kendaraan wajib hadir);
e. BPKB asli;
f. Arsip kartu induk (arsip BPKB);
g. Arsip STNK.
Prosedur pendaftaran dapat dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian.
Selanjutnya Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP WP.
Simulasi perhitungan keringanan PKB dan BBNKB tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Petunjuk Teknis ini. Adapun tabulasi skema keringanan PKB dan BBNKB yang diberikan adalah sebagai berikut:












