Terjadi Bertahun-Tahun, Dugaan Pungli SMK 1 Talang Padang Harus Dilaporkan Ke Kajati Lampung

banner 468x60

Tanggamus – SMKN 1 Talang Padang di bawah kepemimpinan Kepela Sekolah Jamnur Hardy, S.Pd., M.M diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap peserta didiknya.

Bukan hanya itu, pihak sekolah juga diduga melakukan manipulasi data terhadap realisasi anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dengan besaran anggaran berkisar dua miliyar rupiah.

Dugaan pungli SMKN 1 Talang Padang terungkap dari beberapa pengakuan wali murid yang sering dimintai biaya pembangunan dengan besaran beragam. Hasil penelusuran awak media, besaran biaya pungli berkisar Rp2.850.000 persiswa.

Salah seorang Wali Murid SMKN 1 Talang Padang berinisial NE membenarkan jika anaknya diminta untuk membayar biaya pembangunan dengan besaran yang beragam. Menurutnya, untuk kelas sepuluh pihak SMKN 1 Talang Padang mewajibkan pembayaran uang pembangunan sebesar Rp.2.850.000.

“Itu juga berlaku untuk kelas sebelas dan dua belas yang digunakan untuk uang pembangunan,” tegas NE kepada Awak Media.

Sementara pada tahun anggaran 2022, SMKN 1 Talang Padang mendapatkan gelontoran dana BOS Rp1.929.600.000. Anggaran BOS SMKN 1 Talang Padang itu belum ditambah dengan dana komite sekolah.

Padahal dalam Pasal 9 Ayat (1), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Saat beberapa kali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Jamnur Hardi di sekolah, berulang kali beliau tidak ada di lokasi dengan alasan dinas luar. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp dirinya seakan tidak berkenan dimintai tanggapan terkait dugaan pungli tersebut.

“Kok sampai kesana,masa gak sepandangan lagi,” tulis Jamnur pada pesan WhatsApp.

Terkait dugaan pungli dan penyelewengan dana BOS dari tahun 2020 sampai 2022, Ketua Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia (Taji) Junaidi, akan melaporkan dugaan tersebut ke Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kajati Lampung.

“Saya minta Kajati Lampung untuk menindak Lanjuti permasalahan ini agar perihal semacam ini tidak terulang lagi di sekolah-sekolah yang ada di sekeliling kita. Sebab begitu fantastis dana yang dari tahun-ketahun yang menjadi ajang bacakan oleh oknum-oknum ini sehingga dampaknya ke wali murid yang dibuat sengsara,” jelas Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi menilai bahwa dugaan penyelewengan Dana BOS di SMKN 1 Talang padang ini sudah berlangsung lama, dilihat dari penerimaannya dari tahun 2020 hingga 2022 dan dugaan pungutan dana pembangunan dari dua tahun silam yang juga akan turut di laporkan kepada APH nantinya. (Naspi)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *