Lampung, Pada tanggal 20 Agustus 2024, Supriyansyan Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP – SP3) resmi melaporkan Kegiatan Peta Wilayah Pekon berbasis Digital ke_Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor Surat: 019/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/VIII/2024.
Adapun inti pokok permasalahan yang dituangkan dalam surat laporan, disampaikan oleh supriyansyah bahwa kegiatan tersebut menjadi temuan inspektorat yang sampai saat inni belum terselesaikan.
“Ya, Kegiatan Pengadaan Peta Wilayah Pekon berbasis Digital ini sudah kita laporkan ke_Kejaksaan Negeri Tanggamus. Adapun point ini permasalahan yang kita tuangkan dalam surat laporan tersebut adalah terkait dengan adanya temuan Inspektorat, bahwa kegiatan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam bentuk Kelebihan Bayar yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh Pihak Ketiga dan ada kekecewaan Pemerintah Pekon serta Masyarakat.”Ucap Supriyan
Lebih lanjut Supriyan menjelaskan bahwa ada sekitar 2 milyar kewajiban yang belum diselesaikan dan ada dugaan baru yaitu kegiatan tidak sesuai kesepakatan hal itulah yang menjadi kekecewaan Pemerintah Pekon dan masyarakat.
“Jadi begini, hasil Observasi dan Analisa TIM ada dua Pokok permasalahan yang kita tuangkan dalam Surat laporan:
1. Hasil Klarifikasi/Konfirmasi kepada inspektorat. Bahwa kegiatan ini ada temuan Inspektorat, Pertama di_90 Pekon yang sudah membayar dengan lunas, temuan tersebut berupa Kelebihan Bayar. Nah, akibat dari Kelebihan Bayar tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang harus dikembalikan ke_Kas Pekon. Adapun jumlah kerugian Negara yang timbul akibat Kelebihan Bayar sekitar 5 milyar. Kemudian, kewajiban untuk mngembalikan Kekebihan Bayar tersebut oleh inspektorat dibebankan kepada pihak ke_tiga. sampai saat treakhir Tim melakukan Klarifikasi/Konfirmasi kepada inspektorat, ada sekitar 3 milyar yang sudah dikembalikan. Kedua, bagi pekon yang sudah menganggarkan tapi belum membayar di_Instruksikan oleh Inspektorat agar menyusun rencana ulang mulai dari musdus/musdesus terkait dengan apakaha hal ini disetujui oleh masyarakat atau tidak.
2. Keterangan beberapa Kepala Pekon dan masyarakat. Bahwa ada dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan komitmen. Pertama pelaksanaan pengukuran luas tanah, bahwa dalam proses pengukuran tanah pihak ketiga akan mendampingi langsung, faktanya pada saat pengukuran pihak ketiga tidak hadir dan yang melaksanakan pengukuran adalah petugas dari Pemerintah Pekon yang ditunjuk oleh Kepala Pekon, kemudian anggaran untuk Insentif/honor dan konsumsi petugas pengukuran diebankan kepada Pemerintah Pekon. Kedua, Pihak Pemerintah Pekon akan diberikan buku yang mana buku tersebut memuat tentang daftar nama hak milik atas bidang tanah masing-masing dari warga/masyarakat, sehingga hak atas kepemilikan bidang tanah warga/masyarakat ada dalam dokumen Pemerintah Pekon. Faktanya buku yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pemerintah pekon ada yang tidak sesuai nama kepemilikan bidang tanah, sehingga buku tersebut menimbulkan ketidak puasan Pemerintah Pekon dan Warga/Masyarakat. “Urai Supriyansyah.
Sebagai penutup, Ketua DPP-SP3 menyampaikan harapannya terkait masalah Pengadaan Peta wilayah Pekon Berbasis Digital ini agar Aparat Penegak Hukum (APH) serius dan mengusut tuntas agar ada dampak Positif, sepaling tidak menjadi Shock Therapy bagi oknum lain.
“Kami membuat laporan ini tentu ada harapan bahkan kalau boleh saya sampaikan sangat berharap agar permasalahan ini diusut tuntas agar menjadi Shock Therapy bagi oknum lain sehingga ada dampak positif. Namun demikian, tanpa mengesampingkan Kaidah, Azas-azas Hukum dan Peraturan serta Perundang-undangan yang berlaku. Sebab, jika temuan berupa Kelebihan Bayar dll. selalu dinyatakan Kesalahan Administrasi dan/atau Kerugian Keuangan Negara yang timbul akibat suatu perbuatan, dikembalikan oleh oknum pelaku walau belum sepenuhnya, maka akan dianggap ada itikat baik dari oknum tersebu. Maka, yakinlah bahwa akan ada pandangan negative. Misalnya: saya selaku orang awam, akan berpandangan bahwa oknum yang mengkorupsi Uang Negara kemudian dinyatakan atau dianggap kesalahan administrasi maka oknum yang bersangkutan boleh mencicil Kerugian Keuangan Negara tersebut. Kemudian para intelek yang selama ini belajar Ilmu Hukum akan mengatakan bahwa selama belajar tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bahwa ada Perbuatan Dengan Sengaja Dilakukan Yang Mengakibatkan namun tidak ada Perbuatan Yang Tidak Sengaja Dilakukan Yang Mengakibatkan melainkan Karena Kelalaian Yang Mengakibatkan, dengan sendirinya teori-teori dan ilmu hukum yang dipelajari selama dibangku Kuliah akan batal melihat kenyataan.”Tutup Supriyan.(Naspi)











