Program Dikmas adalah Program yang digadang-gadangkan oleh masyarakat khususnya mereka (Masyarakat) yang putus Sekolah. Anggaran untuk Dikmas ini cukup pantastis mencapai Milyaran Rupiah disetiap tahunnya. Tidak tanggung-tanggung berdasarkan informasi, ditahun 2023 pagu anggaran mencapai 5,3 milyar lebih. Anggaran tersebut tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melaui Pertauran Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diungkap oleh Supriyansyah, SH selaku Ketua Dewan Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3).
“Berdasarkan Informasi yang saya terima bahwa Anggaran Pendidikan Masyarakat ini seingat saya pada tahun 2023 nilainya kurang lebih 5,3 milyard, namun kalau Pagu anggaran yang saya sebut ditahun 2023 tersebut adalah informasi yang salah, silakan Dinas terkait untuk mengklarifikasi menyatakan dengan mengatakan kebenaran jumlah Pagu anggaran. Kemudian sumber anggaran dalam pelaksanaan Program / Kegiatan ini bukan hanya dari Pemerintah Daerah saja melainkan Pemerintah Pekon juga menganggarkan. Untuk diketahui bahwa hampir semua Pemerintah Pekon menganggarkan melalui Program / Kegiatan Semua Bisa Sekolah (SBS). Adapun Pagu yang dianggarkan oleh Pemerintah Pekon bervariasi. Namun yang pasti sampai hari ini info yang saya terima tidak ada Pemerintah Pekon yang menganggarkan dibawah 1 juta. Saya nyatakan hampir semua Pekon berarti hanya sedikit Pemerintah Pekon yang tidak menganggarkan untuk SBS.”ucap Supriyan.
Melanjutkan pernyataan tersebut, Supriyansyah mempersoalkan tentang tatalaksana Program dan Tata Kelola Anggaran.
“Persoalannya adalah, menjadi pertanyaan bagi saya mengingat 2 (Dua) hal. Pertama pernyataan salah satu narasumber yang biasa di sapa dengan panggilan LIHUN, beliau ini adalah salah satu Pemilik / Pelaksana Yayasan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan sebagai Rekanan atau yang dipercaya oleh Dinas. Namun anehnya ketika ditanya tentang Tatakelola Keuangan / Pagu Anggaran yang bersumber dari Dinas, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu dan hanya menjawab tentang anggaran yang bersumber dari Dana Desa / Pekon. Kalau jawaban yang bersangkutan seperti itu, saya jadi berfikir. Sebenarnya pagu anggaran 5,3 milyar ini kemana? Kemudian kedua terkait dengan Tatalaksana / juklak dan juknis Kegiatan / Program pada tahun 2020 dan 2021 seperti apa? mengingat saat itu sedang dalam keadaan Covid semua kegiatan dibatasi.” Jelas Supriyan
Sebagai penutup Supriyan mengatakan bahwa jawaban dari lihun ini menimbulkan Dugaan bahwa ada Praktik Korupsi.
“Lihun mengatakan tidak tahu tentang anggaran dari Dinas Pendidikan, maka wajar kalau saya menduga ada Praktik Korupsi. sebab apa? Ketidak tahuan Lihun ini ada dua hal. Pertama tidak tahu karena tidak menerima anggaran dari Dinas atau tidak tahu karena menutupi kebusukan yang dia lakukan sendiri.”Tutup Supriyan.(Naspi)











