Tanggamus – Sejumlah pihak mengecam keras buruknya Pelayanan Puskesmas Sukaraja Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, atas insiden beberapa waktu lalu dimana akibat kelalaian pegawai Puskesmas tersebut, telah terjadi penelantaran Pasien hingga meninggal dunia.
Miris memang, namun itulah yang terjadi. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Sukaraja kembali berulah, baru-baru ini puskesmas tersebut menelantarkan Pasien, hingga meninggal dunia. Hal ini terjadi akibat kelalaian penjaga puskesmas yang tidak professional dalam menjalankan tugas, sehingga berakibat fatal. Pasien dalam kondisi kritis, Puskesmas justru kosong tidak ada petugas kesehatan yang jaga, alias tidak berpenghuni.
Berita tentang pelayanan buruk seringkali terjadi di puskesmas sukaraja, dikatakan demikian karena ini bukan pertama kali terjadi melainkan sudah berulang-ulang.
Berdasarkan pengakuan warga bahwa puskesmas tersebut kekurangan tenaga medis, sehingga warga setempat sering kali merasa kecewa terhadap Pelayanan kesehatan dari UPTD Puskesmas Semaka ini, Jumat (04/08/2023).
Harapan masyarakat mempunyai pasilitas kesehatan yang baik pun menjadi sirna diakibatkan kurangnya tenaga medis dan buruknya pelayanan dari Puskesmas setempat.
Bahkan pasca berita sebelumnya diterbitkan, kemudian dishare ke sejumlah media sosial, banyak masyarakat sekitar yang bereaksi menanggapi peristiwa tersebut, seperti pada akun sosial media facebook.dimana beberapa netizen memberikan tanggapannya di kolom komentar atas kejadian yang pernah ia alami bersama keluarganya di Puskesmas Sukaraja.
“Betul, itu perlu dibenahi untuk Puskesmas rawat inap Sukaraja, Aku sendiri sudah dua kali bawa ibu sakit namun gak dirawat, akhirnya aku bawa ke Puskesmas Siring Betik, Langsung di tangani dengan baik” Ucap akun @Apri Antoni
Kemudian lagi, dari akun @Nisa Chibunya Alfath ikut memberikan celoteh “hmmmmzzz ternyata ada juga yang mengalami, seperti yang dialami oleh Tetangga saya, semoga kedepannya menjadi lebih baik” Tulis akun tersebut.
Dari berbagai komentar itu dapat disimpulkan bahwa, Puskesmas Sukaraja Diduga kuat Seringkali melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai, atas kebutuhan Pelayanan Publik untuk warga.
Sementara jika mengacu pada standar pelayanan publik itu sendiri, semua sudah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia No 25 tahun 2009 dimana pada pasal 4 jelas dikatakan Penyelenggara pelayanan publik harus berasaskan Kepentingan umum, Kepastian hukum, Kesamaan hak, Keseimbangan hak dan kewajiban, Keprofesionalan, Partisipatif , Persamaan Perlakuan/tidak diskriminatif, Keterbukaan,Akuntabilitas, Pasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan waktu dan kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.
Namun sayang Fakta justru berbanding terbalik, dimana masyarakat seringkali disuguhkan praktik kelalaian yang selalu berulang kali terjadi di Puskesmas Setempat.
Pasilitas publik, dalam bentuk pelayanan kesehatan yang digadang-gadang mendapat dana BLUD untuk peningkatan pelayanan yang begitu besar, justru terkesan omong kosong belaka, dibuktikan dengan beberapa komplain dari masyarakat seputaran Kecamatan Semaka.
Peristiwa inipun Patut dijadikan perhatian khusus, Puskesmas Sukaraja ini masih banyak kekurangan, dan jauh dari kata memadai, Masyarakat menilai bahwa selama ini manejemen pengelola Pasilitas pelayanan, tidak berjalan dengan baik.
Pada undang-undang tersebut, juga terdapat sangsi yang diamanatkan, apabila terdapat pelanggaran yang terjadi pada pelayanan publik, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.
Dalam hal ini Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Tanggamus, Harus memberikan tindakan pasti berupa sangsi tegas terhadap pelaku yang sudah jelas melanggar ketentuan sebagai penyelenggara pelayanan publik, jangan hanya sekedar diberikan peringan ringan sehingga tidak ada efek jera kepada pelaku pelanggar tadi, dan menjadi kekecewaan besar bagi masyarakat.
Menyikapi hal ini, ketua Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP SP3) Supriyansyah,SH. akan berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kelalaian pelayanan medis khususnya yang terjadi di_Puskesmas Sukaraja yang mengakibatkan kematian.
“Terkait hal tersebut saya sudah mendengar informasi, miris memang bagaimana mungkin Puskesmas yang sudah terakreditasi untuk standar Rawat inap justru mengecewakan, ini bukan hanya terkait peristiwa kemaren yang berakibat fatal, Akan tetapi lebih kepada objek permasalahan yaitu kelalaian dari para penanggung jawab pelayanan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Kemudian terkait ada berita bahwa keluarga sudah memaafkan saya sangat mendukung, toh itu memang sudah nasib. Akan tetapi, peristiwa hilangnya nyawa orang lain kan tidak serta merta ada sebab dan ada akibat serta ada aturan misalnya dalam KUHP diatur dalam hal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau undang-undang kesehatan.” Kata Supriansyah.
Lebih lanjut, Supriansyah Menjelaskan bahwa pihak nya akan sonding Langsung ke Ombudsman Provinsi Lampung dan akan berkoordinasi dengan APH terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Terkait pelayanan tidak memuaskan akan kita koordinasikan dengan Ombudsman Provinsi namun kalau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain kita coba koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kalau memenuhi unsur pidana kenapa tidak kita buatkan laporan. Karena kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ada sanksi hukum dalam KUHP dan / atau sanksi terkait undang-undang kesehatan. Saya khawatir kalau dibiarkan endingnya nanti tidak baik, tidak ada efek jera bagi pelaku dan tidak jadi Shock therapy bagi pelayanan di puskesmas yang lain” Tegas Supriansyah, ditemui di kediamannya.(Sby)











