Pengadaan Peta Wilayah Desa menjadi kontroversi, Bagaimana tidak? kegiatan pengadaan Peta Wilayah desa yang dilaksanakan Pada tahun 2023 tahun lalu, berdasarkan informasi menjadi temuan inspektorat. Tidak tanggung-tanggung, temuan kelebihan bayar tersebut mencapai 50% dari angka yang dibayar oleh Kepala Pekon berdasarkan kontrak kerja. Akibat dari kelebihan bayar tersebut, pihak ketigalah yang harus bertanggung jawab sebab berdasarkan keterangan / informasi ratusan Kepala Pekon tersebut sudah menunaikan kewajiban alias sudah melunasi. Indikasi dari 50% kelebihan bayar tersebut jika dirupiahkan cukup pantastis, bagaimana tidak bukan lagi ratusan juta melainkan milyaran rupiah.
Berdasarkan keterangan Pihak ketiga (Sutanto) bahwa Pengembalian tersebut sudah dilakukan dengan memperlihatkan bukti Transfer salah satu Pekon dikecamatan Semaka. Hal tersebut dinyatakan yang bersangkutan pada saat dikonfirmasi oleh Awak Media dan Supriyansyah selaku Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan.
Menyikapi hal tersebut, Supriyansyah menyampaikan bahwa dalam analisa berdasarkan keterangan-keterangan kegiatan tersebut banyak kejanggalan dan akan mendaklajuti persoalan tersebut dengan terlebih dahulu ke_Inspektorat untuk meminta keterangan resmi dan ke_beberapa Pekon lagi untuk meminta keterangan terkait pengembalian tersebut sudah dilakukan atau belum oleh pihak ketiga. Untuk selanjutnya jika sudah lengkap atau sepaling tidak sudah menemuan indikasi awal ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka untuk menindaklanjuti akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
“Terkait pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Peta Wilayah Desa ini kami sudah melakukan analisa sementara untuk selanjutnya akan turun lagi ke_lapangan guna melengkapi informasi berupa keterangan-keterangan dan data. Sehingga, nanti kalau sudah lengkap atau sepaling tidak, sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum maka akan kita tindaklanjuti dengan membuat laporan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH).”Ucap Supriyansyah
Selanjutnya, sebagai penutup Supriyansyah menjelaskan hasil analisa sementara.
“Iya, tidak usah yang terlalu Forma lah ya. Intinya yang menjadi catatan analisa sementara kami adalah:
1. Sebagian besar pihak Pemerintah Pekon ini dilematis, sebab disatu sisi pengada barang dan jasa Peta Wilayah Desa (Pihak Ketiga) yang semestinya bertanggung jawab penuh atas pengembalian kelebihan pembayaran tersebut belum mengembalikan kepada Kepala Pekon dan/atau Pemerintah Pekon, disisi lain apabila kelebihan bayar tersebut belum masuk ke_Rekening Pekon maka sanksi bagi Kepala Pekon dan/atau Pemerintah Pekon adalah penundaan pencairan Dana Desa sampai kelebihan pebayaran tersebut disetorkan ke Rekening Pekon. Dikarenakan hal ini akan menghambat lajunya Roda Pemerintahan Pekon baik Administrasi Pekon maupun Pelaksanaan Pembangunan Pekon. Maka beberapa kepala pekon dengan amat sangat terpaksa dan bagaimana pun caranya harus menyetorkan uang tersebut,
2. Walaupun kerugian atas kelebihan pembayaran sudah ditalangi (di_Setorkan) oleh Kepala Pekon dan/atau Pemerintah Pekon, kami menduga tidak meghapus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adapun kenapa kami menduga demikian nanti akan kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melaui Laporan.
3. Setelah ditelusiri melalui observasi lapangan ternyata permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan ini bukan hanya pengembalian kelebihan Pembayaran saja. Disalah satu pekon kami jumpai bahwa nama pemilik tanah yang tertulis dalam Buku Bidang Tanah tidak sesuai dengan senyatanya. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan ini asal-asalan tidak ada turun lapangan. Terkait dengan tidak adanya pengukuran tanah tersebut dibenarkan oleh beberapa pekon.
Setelah ini untuk melengkapi bahan laporan kami akan turun kelapangan kembali dengan meminta keterangan dari pekon-pekon dibeberapa Kecamatan yang diduga menjadi Korban Pihak Ketiga (Pengada Barang). Tutup Supriyansyah.(Naspi)











