Pengakuan Eka Afriana, Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung, telah merubah identitas pribadinya –KTP dan akta kelahiran- akibat sering kesurupan, tampaknya bakal merubah kehidupannya yang selama ini adem ayem penuh kecukupan. Dimata praktisi hukum senior, H. Abdullah Fadri Auli, SH, apa yang dilakukan kembaran Walikota Eva Dwiana tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Apabila dokumen yang diubah tersebut digunakan untuk memberi keuntungan bagi pelaku, konsekuensi hukumnya jelas, yaitu pelanggaran terhadap UU Kependudukan dan UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Bang Aab, panggilan akrab Ketua Harian IKA Unila itu, Rabu (28/5/2025) pagi.
Dijelaskan, merubah identitas yakni tanggal lahir merupakan bentuk pelanggaran serius karena tanggal lahir tidak dapat diubah. Bila merubah nama, diperbolehkan sepanjang ada penetapan pengadilan.
Menurutnya, pemalsuan identitas adalah tindakan pidana yang dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Diantaranya Pasal 263-264 KUHP, pemalsuan KTP-el Pasal 95B UU Nomor: 24 Tahun 2023, pemalsuan data pribadi melanggar UU Nomor: 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Selain itu, perbuatan mengubah atau memalsukan identitas dokumen elektronik melanggar UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi, apa yang dilakukan Eka Afriana senyatanya merupakan pelanggaran hukum dan merupakan perbuatan pidana,” tutur Abdullah Fadri Auli.
Sementara praktisi hukum, Sarhani, menilai, pengubahan atau pemalsuan data dalam bentuk apapun yang digunakan untuk administrasi negara merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun.
“Pasal 263 dan 264 KUHP mengatur tegas tentang pemalsuan surat dan dokumen otentik. Ancamannya sampai 8 tahun penjara,” kata Sarhani, Selasa (27/5/2025) malam, seraya menyatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan laporan ke APH terkait pengakuan Kadisdikbud Balam yang memalsukan identitas pribadi: KTP dan akta lahir.
Ditambahkan Sarhani, praktik manipulasi data diri untuk menyesuaikan batas usia dalam rekrutmen ASN, bisa dijerat dengan Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 dan Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan Nomor: 24 Tahun 2013.
“Apalagi jika pemalsuan itu digunakan untuk mendapatkan jabatan atau keuntungan dari negara, bukan pelanggaran etika semata tetapi pidana murni,” sambung Sarhani.
Sebaiknya Mundur
Pemerhati dunia pendidikan, Gunawan Handoko, menyatakan, PNS yang terbukti melakukan pemalsuan data saat masuk CPNS dapat dikenakan sanksi hukum berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana penjara.
“Sanksi pidana yang paling mungkin dikenakan adalah pidana penjara sesuai Pasal 263 KUHP, selain dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP Nomor: 94 Tahun 2021,” kata tokoh senior dari PUSKAP Wilayah Lampung itu, Selasa (27/5/2025) malam melalui pesan WhatsApp.
Gunawan Handoko mendorong aktivis pendidikan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Eka Afriana ke APH, sehingga persoalannya terurai jelas dan “menyelamatkan” dunia pendidikan Bandarlampung secara umum.
Agar dunia pendidikan tidak gaduh oleh skandal Kadisdikbud Balam ini, Gunawan menyarankan Eka Afriana mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Pengakuan Eka kalau dirinya mengubah data pribadi dengan alasan sering kesurupan, menjadi ketawaan masyarakat. Dan saat ini, integritasnya sebagai Kepala Disdikbud Balam sudah runtuh, sebaiknya dia mundur saja,” tutur Gunawan Handoko.
Sering Kesurupan
Diberitakan sebelumnya, ketika persoalan pemalsua identitasnya –KTP dan akta lahir- dipersoalkan, Eka Afriana membuat pengakuan yang mencengangkan. Yaitu ia sering kesurupan.
Seperti diketahui, kembaran Walikota Eva Dwiana itu ditengarai telah memalsukan setidaknya 2 dokumen pribadinya, yaitu KTP dan akta kelahiran. Kuat dugaan, perubahan dokumen penting yang berisi catatan sah mengenai status dan peristiwa kelahiran dilakukan agar bisa lolos dalam pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tahun 2008 silam.











