Bandarlampung-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, memilih bungkam dan menghindar saat dikonfirmasi soal dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang digunakan untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditemui usai keluar dari Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/7/2025), Eka hanya melontarkan kalimat singkat tanpa menjawab substansi pertanyaan wartawan. “Nanti, tunggu aja,” ujarnya sambil terburu-buru meninggalkan lokasi.
Sikap tak kooperatif juga ditunjukkan Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri. Saat ditanya perihal dugaan pemalsuan itu, Robi justru melempar tanggung jawab kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung. “Ini Sekda,” ujarnya cepat sambil menunjuk sosok yang berdiri di belakangnya.
Diketahui, Eka Afriana diduga memalsukan sejumlah dokumen kependudukan pada tahun 2008 untuk memenuhi syarat pengangkatan sebagai PNS di Kabupaten Way Kanan. Dokumen yang dipermasalahkan meliputi akta kelahiran, ijazah, dan dokumen lainnya.
[21/7, 22.10] Meta AI: *Kadisdikbud Bandar Lampung Bungkam Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen*
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, memilih bungkam dan menghindar saat dikonfirmasi soal dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang digunakan untuk pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditemui usai keluar dari Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/7/2025), Eka hanya melontarkan kalimat singkat tanpa menjawab substansi pertanyaan wartawan. “Nanti, tunggu aja,” ujarnya sambil terburu-buru meninggalkan lokasi.
Sikap tak kooperatif juga ditunjukkan Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri. Saat ditanya perihal dugaan pemalsuan itu, Robi justru melempar tanggung jawab kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung. “Ini Sekda,” ujarnya cepat sambil menunjuk sosok yang berdiri di belakangnya.
Diketahui, Eka Afriana diduga memalsukan sejumlah dokumen kependudukan pada tahun 2008 untuk memenuhi syarat pengangkatan sebagai PNS di Kabupaten Way Kanan. Dokumen yang dipermasalahkan meliputi akta kelahiran, ijazah, dan dokumen lainnya.(tim)











